Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT KAI
Stasiun Tanah Abang Mulai Ujicoba Fasilitas JPO antar Peron
2017-03-10 18:52:55

Tampak suasana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang yang mulai diujicoba.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang, yang dibangun di sisi utara Stasiun Tanah Abang mulai diujicoba untuk fasilitas pengguna jasa KRL yang akan berpindah antar peron mulai Jumat (10/3).

JPO dengan panjang 60 meter dan lebar 6 meter ini dilengkapi dengan tiga tangga manual dan enam eskalator. Pada sisi kanan kiri JPO juga dipasang kaca sehingga para pengguna jasa dapat melihat situasi sekitar Stasiun Tanah Abang maupun situasi peron.

"Melalui ujicoba penggunaan JPO antar peron tersebut maka tidak ada lagi pengguna jasa yang melintasi jalur rel saat akan berpindah peron. Bersamaan dengan pengoperasian JPO, bangunan hall baru di sisi utara Stasiun Tanah Abang dengan pintu masuk utama yang dibuka melalui jalan Jatibaru juga mulai difungsikan," jelas Chairunisa VP Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa.

Hall baru tersebut, lanjut Eva, dilengkapi dengan fasilitas 15 gate elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi tiket masuk dan keluar Stasiun Tanah Abang. Ke depannya secara bertahap area hall juga akan dilengkapi dengan perangkat vending machine tiket.

Bagi para penumpang yang ingin keluar menuju arah Pasar Tanah Abang tetap dapat beraktivitas menggunakan hall yang terletak di bagian atas pada sisi selatan Stasiun Tanah abang.

"Demi keselamatan dan keamanan, PT KCJ mengimbau kepada para pengguna jasa untuk mengikuti perubahan alur penumpang tersebut serta mematuhi seluruh teta tertib yang berlaku," ujar Eva.(bh/as)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]